Showing posts with label Ilmu Pengetahuan. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Pengetahuan. Show all posts

Sunday, April 17, 2022

Kelahiran Badak Sumatra di Taman Nasional Way kambas


Seekor anak Badak sumatera berkelamin jantan telah lahir di Suaka Rhino Sumatera (SRS) - Taman Nasional Way Kambas pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012, pukul 00.45 WIB. Kelahiran anak badak ini merupakan yang pertama sejak upaya breeding conservation dilaksanakan di Asia 124 tahun yang silam, sehingga kelahiran anak badak tersebut akan menjadi tonggak sejarah bagi upaya pelestarian Badak Sumatera dan sekaligus diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional terhadap upaya pemerintah dalam melestarikan satwa langka dunia yang ada di Indonesia.
 
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno menyampaikan bahwa anak badak ini merupakan hasil perkawinan badak jantan bernama Andatu dan badak betina bernama Rosa. Kelahiran anak badak Rosa ini menambah jumlah badak yang berada di dalam SRS TNWK menjadi delapan ekor. Selain badak Rosa, badak lain yang saat ini menempati SRS TNWK adalah Bina (betina), Ratu (betina), Andalas (jantan), Harapan (jantan), Andatu (jantan), dan Delilah (betina).
“Kelahiran Badak sumatera ini merupakan sebuah kabar gembira di tengah upaya Pemerintah Indonesia dan mitra kerja meningkatkan populasi badak sumatera,” katanya. Wiratno menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerja tim dokter hewan dan para perawat yang terus-menerus mengawasi perkembangan kebuntingan badak Rosa hingga perawatan pasca persalinannya.


Dalam membantu persalinan Rosa hingga penanganan pasca persalinan, tim dokter hewan SRS TNWK dibantu oleh para perawat satwa yang terdiri dari Sugiyanto, Soca Adi Fatoni, dan Lamijo. Tak hanya itu, tim dokter hewan yang terdiri dari drh. Dedi Candra dari Ditjen KSDAE, Kementerian LHK, drh. Diah Esti Anggraini dari Rumah Sakit Gajah Balai TNWK dan drh. Bongot Huaso Mulia dari Taman Safari Indonesia juga terlibat dalam tim tindakan siaga dalam persalinan dan perawatan pasca persalinan Rosa. Dukungan dari masyarakat internasional juga didapatkan dengan hadirnya drh. Scott Citino dari White Oak Conservation serta perawat satwa senior Paul Reinhart dari Cincinnati Zoo, Amerika Serikat untuk membantu tim dokter hewan SRS TNWK, apabila diperlukan, seperti pada kelahiran Andatu dan Delilah. Pakar Reproduksi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Dr. drh. Muhammad Agil, MSc.Agr juga terlibat dalam mendukung tindakan siaga persalinan ini. Berdasarkan keterangan Drh. Zulfi Arsan, selama kebuntingan badak Rosa mendapatkan pemberian tambahan hormon penguat janin hingga menjelang masa melahirkan.



Indonesia memiliki 2 jenis Badak Asia dari 5 jenis badak yang masih tersisa di dunia, yaitu Badak jawa dengan populasi tersisa sekitar 50 ekor di TN Ujung Kulon dan Badak Sumatra dengan populasi masih tersisa sekitar 200 ekor di TN Way Kambas, Bukit Barisan Selatan, Gunung Leuser dan beberapa kawasan hutan alam di Sumatera & Sabah - Malaysia. Kedua jenis satwa tersebut, merupakan jenis badak yang tergolong paling langka dan terancam punah karena berkurangnya habitat dan perburuan liar sehingga IUCN pada tahun 2006 menetapkan status konservasinya sebagai critically endangered. Keberadaan dua jenis satwa langka dunia di Indonesia membawa konsekuensi dan tanggugjawab kita semua untuk upaya pelestarianya.

Penyelamatan Badak Jawa dan Badak Sumatera secara umum telah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No P.43/Menhut-II/2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Badak periode 2007-2017 dan telah diimplementasikan melalui berbagai kegiatan konservasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PHKA bersama mitra lembaga terkait (antara lain seperti YABI, IRF, WWF & private sector), antara lain berupa Rencana Pembangunan Javan Rhino Study Conservationa Area (JRSCA) yang akan dilaksanakan di Taman Nasional Ujung Kulon dan conservation breeding program di SRS TN Way Kambas, yang telah berhasil melahirkan seekor anak Badak sumatra di atas. SRS merupakan kawasan untuk program conservation breeding yang memiliki areal seluas 100 ha, dikelilingi oleh pagar listrik setinggi + 1.5 meter dan telah dilengkapi dengan prasarana yang memadai.

Conservation breeding program di Suaka Rhino Sumatra TN Way Kambas di atas dipastikan akan dijadikan model dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Javan Rhino Study Conservation Area (JRSCA) bagi upaya pelestarian Badak jawa di TN Ujung Kulon. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan selaku leading sektor yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar di Indonesia mengharapkan agar kelahiran anak Badak sumatera ini dapat lebih meningkatkan perhatian kita semua dalam melestarikan kedua jenis satwa langka badak yang ada di Indonesia. Seruan akan pentingnya peran serta dan dukungan para pihak dalam mensukseskan program konservasi badak secara khusus juga telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada saat pencanangan tahun badak internasional di Istana Negara pada tanggal 5 Juni 2012.




Momentum Tahun Badak Internasional rencananya akan diperingati setiap tahunnya oleh Kementerian Kehutanan pada hari kelahiran anak Badak sumatera di atas, yaitu pada tanggal 23 Juni.

Pemeriksaan kesehatan kebuntingan juga dilakukan secara rutin dengan menggunakan alat Ultrasonografi (USG), disamping itu, pemberian pakan yang baik dan cukup, serta pemantauan perilaku juga dilakukan untuk mendukung kebuntingan ini. Kepala Balai TNWK Kuswandono menjelaskan enam tahun yang lalu, SRS TNWK menjadi tempat kelahiran Delilah, badak betina adik dari Andatu. Sebelumnya, Andatu lahir di SRS TNWK pada tanggal 23 Juni 2012. Badak Andatu merupakan badak sumatera pertama di Asia yang lahir dalam penangkaran selang 124 tahun sejak kelahiran anak badak sumatera terakhir di Calcutta Zoo, India. Andatu lahir dari hasil perkawinan badak jantan Andalas dan induk Ratu. Badak Andatu telah berhasil mengawini badak Rosa dan berhasil bunting menunjukkan program SRS TNWK telah sukses menghasilkan keturunan badak sumatera.




Sumber :

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/3023/lahir-badak-sumatera-pertama-hasil-breeding-conservation-124-tahun-silam
https://mediaindonesia.com/humaniora/481367/badak-sumatera-kembali-lahir-di-taman-nasional-way-kambas


Wednesday, February 9, 2022

KHDTK Carita

 

KONDISI UMUM

               KHDTK Carita berada di kawasan hutan Gunung Aseupan. Kawasan hutan yang dipersiapkan untuk kegiatan penelitian yang dikukuhkan oleh Gubernur Hindia Belanda tahun 1915. Kemudian tahun 1938 kawasan hutan Carita ditunjuk sebagai “Recreati Ebos” dengan luas areal 94,50 ha. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 15 Juli 1978 No. 440/Kpts/Um/7/1978 menunjuk kawasan hutan Gunung Aseupan seluas 94,50 ha tersebut terletak di Kabupaten Pandeglang sebagai Taman Wisata Alam yang dikelola oleh Perum Perhutani Unit III Jawa Barat yang diperkuat dengan Keputusan Direktorat Jenderal Kehutanan No. 133/Kpts/DJ/I/1980 dan dipertegas lagi oleh Keputusan Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1990 tanggal 26 Juli 1990 tentang Hak Pengusahaan Wisata Alam TWA Carita. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 190/Kpts-II/2003 tanggal 26 Agustus 2003 tentang ditetapkannya Taman Wisata Alam Carita sebagai Lapangan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI) sekarang disebut KHDTK Carita dipakai sebagai Hutan Penelitian untuk percobaan introduksi jenis pohon dibawah pengawasan Balai Penyelidikan Kehutanan Bogor sekarang disebut Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dengan luas ± 3000 ha yang terletak di Desa Sukarame Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten . KHDTK Carita dengan luas ± 3.000 ha, semula kegunaannya untuk kegiatan penelitian, namun tahun 2010 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.P.34/Menhut-II/2010 fungsinya dibagi menjadi 2 bagian, yaitu ± 1.590 ha berfungsi sebagai tanaman hutan rakyat (TAHURA) yang pengelolaannya dibawah Dinas Kehutanan Provinsi Banten dan ± 1.425 ha tetap menjadi KHDTK Carita untuk kegiatan penelitian yang pengelolaannya di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Bogor. 

Status Hukum, Letak dan Luas

Berdasarkan Administrasi Pemerintahan, KHDTK Carita terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan termasuk dalam wilayah RPH Carita BKPH Pandeglang KPH Banten Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten. Berdasarkan koordinat geografis, KHDTK Carita terletak pada koordinat 06o14’ – 06o18’ LS dan 105o50’ – 105o55’ BT. Batas-batas wilayah KHDTK Carita tersebut adalah sebagai berikut :

  • Disebelah Timur berbatasan dengan Desa Jaya Mekar dan Desa Citaman
  • Disebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sindang Laut
  • Disebelah Barat berbatasan dengan Desa Sukanegara dan Desa Sukarame
  • Disebelah Utara berbatasan dengan Desa Cinoyong dan TAHURA

Berdasarksn SK Menteri Kehutanan No. 290/Kpts-II/2003 tanggal 26 Agustus 2003, sebagian hutan Gn. Aseupan seluas 3000 ha ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK Carita) termasuk di dalamnya Lapangan Dengan Tujuan Istimewa (Hutan Penelitian Carita) dan areal Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas.

DSC07972

Adanya usulan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi TAHURA  yang memenuhi persyaratan Kepmenhut No.P.34/Menhut-II/2010.Dengan usulan tersebut maka dilakukan pengukuran luas oleh tim terpadu sesuai dengan potensi dan kondisi hutan sesuai dengan Kepmenhut No. SK 95/Menhut-II/2011 dan ditetapkan melalui Kepmenhut No. SK 221/Menhut-II/2012 dengan hasil luasan fungsi KHDTK Carita dan TWA Carita menjadi TAHURA dengan luas ± 1.590 ha dan seluas ± 1.425 ha tetap menjadi KHDTK Carita.

Namun berdasarkan hasil olah pemetaan, KHDTK Carita memiliki luas sebesar ± 1.443,48 ha. Hal ini perlu ditindak lanjut dan dikoreksi kembali oleh pihak yang berkompeten yaitu Badan Planologi Kehutanan.

Iklim

Berdasarkan klasifikasi Schmidtdan Ferguson,tipe curah hujan di wilayah KHDTK Carita adalah tipe A. Suhu berkisar antara 23oC sampai 32oC.Curah hujan rata-rata tahunan sebesar 3,950 mm. Kelembaban nisbi rata-rata berkisar antara 77% sampai 85%. Curah hujan di kecamatan carita rata-rata tahunan berkisar 226,42 mm

Jenis Tanah

            Jenis tanah di kawasan KHDTK Carita adalah aluvial kelabu dengan bahan induk endapan liat. Secara umum sifat fisik tanah aluvial adalah tekstur liat, struktur pejal, konsistensi teguh (lembab), plastis (basah), keras (kering) tanpa batas horizon, warna kelabu hingga cokelat, tanpa solum sampai bersolum sedang. Sedangkan sifat kimianya adalah bahan organik rendah, kejenuhan basa sedang hingga tinggi, adaptasi tinggi, kemasaman bervariasi dan permeabilitasnya rendah

Topografi

Secara mikro keadaan topografi KHDTK Carita landai sampai sedang (10-35%) dan terletak pada ketinggian sampai 100 m diatas permukaan laut serta sebagian lagi diatas 100 m dari permukaan laut.

Sarana dan Prasarana

KHDTK Carita memiliki rumah dinas dan mess atau guest house yang cukup strategis dengan letaknya yang dekat dengan pantai carita sehingga memudahkan dalam aksesibilitas maupun untuk pembangunan sarana dan prasarana.

Jenis sarana dan prasarana yang ada di areal KHDTK Carita antara lain:

  • Sarana pengamanan kawasan antara lain kendaraan operasional
  • Sarana perkantoran berupa rumah dinas sekaligus tempat istirahat tamu (guest house)
  • Jalan-jalan pengawasan, baik yang belum maupun yang sudah diperkera 
     

Flora dan Fauna

KHDTK Carita terdiri dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap yang dikhususkan untuk tujuan penelitian. Hutan lindung termasuk ke dalam hutan hujan dataran rendah terdiri dari jenis vegetasi antara lain: bayur (Pterospermum javanicum), kihujan (Engelhardia rigida), merbau (Instiabijuga), bungur (Lagerstroemia speciosa), beringin (Ficus sp.), palahlar/keruing (Dipterocarpus haseltii), kipela (Aphanamixissp.), pulai (Alstonia scholaris), salam (Syzygium polyanthum), dan teureup (Artocarpus indicus).

Jenis vegetasi yang terdapat pada bekas hutan produksi adalah jenis hutan tanaman terdiri dari: mahoni (Swietenia macrophylla), jati (Tectona grandis), ketapang (Terminaliacatappa), melinjo (Gnetum gnemon), mindi (Melia azedarach), dan meranti (Shorea spp.). Kelompok jenis pohon asing yang terdapat di kawasan KHDTK Carita terdiri dari Araucaria cunninghamii (asal Australia), Lagerstroemia duperiana (asal Vietnam), Hopea odorata (asal India), dan Maesopsis eminii (asal Amerika). Pada kawasan hutan penelitian (50 Ha) terdapat 96 spesies pohon dengan jumlah individu sebanyak 4.599 pohon.

Pada tahun 1993 Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan pendataan tentang jenis-jenis tanaman yang ada di KHDTK Carita yang pada saat itu disebut sebagai kebun percobaan carita. Pendataan ini dilakukan di petakCarita I  dan Carita II, tanaman yang ditanam pada saat itu diantaranya adalah jenis tanaman Dipterocarpaceae, Meliaceae, Podocarpaceae, Sterculiaceae, Myrtaceae, Araucariaceae dan lainnya.

Fauna/satwaliar yang terdapat di KHDTK Carita terdiri dari 24 jenis dari kelas mamalia, 82 jenis dari kelas burung / aves, dan 5 jenis dari kelas reptil. Data jenis tersebut berdasarkan perjumpaan langsung, perjumpaan tidak langsung, informasi dari petugas atau masyarakat, dan data sekunder yang ada. Beberapa jenis satwaliar yang terdapat di KHDTK Carita termasuk jenis dilindungi berdasarkan PP RI No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Selain itu, berdasarkan status keterancamannya satwaliar yang ada juga terdaftar dalam Red List IUCN dan CITES.

 

Sumber 

http://puslitbanghut.or.id/index.php/page/khdtk-carita 

https://nebulasolution.net/khdtk/homepage/page/Carita

Tuesday, February 8, 2022

Taman Nasional Ujung Kulon - Banten Pandenglang

          Taman Nasional Ujung Kulon adalah sebuah Kawasan Taman Nasional yang terletak di ujung paling barat pulau Jawa. merupakan salah satu dari 21 Taman Nasional Model yang ada di Indonesia. Taman Nasional Ujung Kulon didirikan pada 26 Februari 1992 terletak di Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang menggabungkan perubahan fungsi beberapa cagar alam serta penunjukan perairan laut di sekitarnya.Tepatnya di kecamatan Sumur dan Cimanggu kabupaten Pandeglang provinsi Banten. Luas Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon adalah 122.956 Ha, dan 44.337 Ha dari keseluruhan luas Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon merupakan perairan. 

 


Pada 1 Februari 1992, Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site. Taman Nasional Ujung Kulon juga merupakan rumah bagi Badak Jawa yang sangat terkenal dan terancam punah. 
 
Dengan luas area yang mencapai 122.956 Ha, Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon menjadi taman nasional sekaligus tempat wisata alam yang sangat luas dan menarik untuk dijelajahi. Di Kawasan Taman Wisata Ujung Kulon, anda akan dimanjakan dengan pemandangan alam yang memuaskan mata.

Alamnya yang terjaga, vegetasi yang tumbuh dengan bebas serta pantainya yang indah membuat anda akan melupakan kepenatan aktifitas sehari-hari. Di beberapa wilayah, anda bahkan dapat melihat satwa-satwa liar yang hidup dengan bebas.

Beberapa wilayah yang biasa dikunjungi oleh wisatawan di Kawasan Nasional Ujung Kulon adalah Gunung Honje, Semenanjung Ujung Kulon, Pulau Peucang, Pulau Handeleum dan Pulau Panaitan. 
Gunung Honje, merupakan salah satu wilayah Taman Nasional Ujung Kulon yang dikelilingi 19 desa penyangga, baik yang berbatasan langsung maupun tidak. Salah satu desa yang menjadi gerbang masuk adalah Desa Tamanjaya.Hindari Risiko Erupsi Krakatau, Badak Jawa akan Dipindah dari Ujung Kulon |  kumparan.com

Objek yang terdapat disekitar Tamanjaya antara lain Desa Nelayan Cibanua, Curug Cipaniis, Sumber Pemandian Air Panas Cibiuk, dan Curug Cikacang sebagai tempat wild life viewing Owa Jawa yang merupakan satwa endemik.
 
Wilayah Semenanjung Ujung Kulon merupakan habitat Badak Jawa, sehingga pengelolaan wisata untuk wilayah ini sangat terbatas sekali agar tidak mengganggu habitat Badak Jawa. Wisata yang dapat dilakukan di wilayah ini adalah tracking, berkemah dan wild life viewing.

Pulau Peucang merupakan wilayah yang paling banyak dikunjungi wisatawan. Hamparan pasir putihnya yang luas membentang serta perairannya yang jernih menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang. Di pulau ini anda dapat berenang, snorkeling atau menyebrang ke padang penggembalaan Cidaon dan melakukan wildlife viewing.
Pulau handeleum terletak di antara gugusan pulau-pulau kecil di ujung timur laut Semenanjung Ujung Kulon. Di pulau ini anda dapat melakukan bersampan sepanjang Sungai Ciganter sambil melihat tipe hutan hujan tropis sepanjang sungai. Pada bagian hulu sungai terdapat rute jalan setapak yang melintasi tumbuhan bambu menuju air terjun bertingkat.
 
Ujung Kulon Ditargetkan Jadi Geopark Nasional November 2019

Berhati-hati di pulau ini karena di pulau ini merupakan tempat bagi satwa rusa dan ular python. Wisata lainnya yaitu Pulau Panaitan yang terletak di paling barat Semenanjung Ujung Kulon. Perbukitan Panaitan terbentuk dengan kombinasi vegetasi mangrove, hutan pantai dan hutan hujan dataran rendah.
 
Hutan yang masih asli tersebut dihuni oleh berbagai satwa liar seperti rusa, kancil, babi hutan, kera ekor panjang, buaya, kadal, ular dan aneka jenis burung. Anda harus sedikit berhati-hati karena beberapa binatang buas terdapat di Pulau Panaitan. Anda juga dapat melakukan snorkeling atau berselancar di Pulau Panaitan.
Biaya masuk Kawasan Nasional Ujung Kulon cukup murah, anda cukup membayar Rp 5.000/orang pada hari libur atau Rp 7.500/orang pada akhir pekan. Harga tersebut dapat menjadi lebih murah jika anda datang dengan rombongan.
 




SUMBER :
 
https://dispar.bantenprov.go.id/Destinasi/topic/12
https://indonesiabaik.id/infografis/taman-nasional-ujung-kulon-tak-sekedar-suaka-badak-jawa

Friday, November 30, 2018

Pengertian dan Peran Advokad


      Kata advokad secara etimologis berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti  to defend, to call one's aid to vouch or warrant. sedangkan dalam bahasa inggris advokad berarti to speak in favourrof or depend by argument, to support, indicate, or recomended publicy.

 
 Advokad adalah oran yang mewakili klien nya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan dipengadilan atau  beracara dipengadilan.
      Menurut pasal 1 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003, advokad adalah orang yang berprofesi mmberikan jasa bantuan hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan pada undang-undang ini. selanjutnya dalam undang-undang advokad ini bahwa advokad adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainya, seperti Hakim, Jaksa, Dan Polisi.
      Peran advokad dalam pemberian jasa hukum litigasi dipengadilan pada dasarnya harus dartikan sebagai upaya memberi bantuan hukum kepada orang yang sedang beracara dimuka peradilan. hal itu dimaksudkan agar pemeriksaan dan peradilan dapat berjalan dengan tertib, baik dan lancar sesuai dengan hukum acara yangberlaku ia juga dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan secara nyata berdasarkan hukum materil yang berlaku, sehubungan dengan perkara yang diperiksa. perkara tersebut kemungkinan bisa berupa sengketa antara pihak atau permohonan yang diajukan oleh seorang pemohon.
     Advokad adalah profesi yang mulia dan terhormat ( Officium Nobillium), karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang sesuatu perkara, baik perkara yang berkaitan dengan pidana, perdata, tata usaha negara, maupun perkara hukum lain nya. advokad juga dapat menjadi fasilisator dalam hala memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri.



Thursday, November 29, 2018

Ilmu Kepengacaraan (Advokasi)

     Hampir setiap hari kasus hukum selalu menghiasi media masaa. mulai dari kasus korupsi, kasus pembunuhan, kasus pemerkosaan, penipuan, pelanggaran HAM, Wanprestasi, dan lain sebagainya. tidak dipungkiri bila persoalan tersebut erat kaitannya dengan peran seorang Advokad. profesi Advokad adalah profesi yang mulia yang berani bertindak menegakan hukum keadilan dan menjungjung tinggi nilai-nilai kejujuran didalam menjakankan tugas dan profesinya.

     Perkara hukum dengan seorang advokad merupakan dua hal yang saling berkaitan dan saling bertautan. ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. disetiap perkara hukum yang terjadi dikalangan masyarakat, perlu adanya keikutsertaan seorang Advokad. sangat penting seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta kompleksitasnya tentang masalah hukum.

    Advokad adalah merupakan profesi yang memberi jasa bantuan Hukum. jasa hukum yang diberikan meliputi konsultasi Hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien nya sebagai penerima jasa hukum, sesuai dengan ketentuan pasal  1 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokad.

     Advokad termasuk profesi yang mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara hukum. ia juga dapat menjadi fasilisator dalam mencari kebenaran dan menegakan keadilan untuk membela hak asasi manuasia dan memberikan oembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri.

     Meskipun profesi ini menimbulkan pro dan kotra di masyarakat terkait dengan peran nya dalam memberikan bantuan jasa hukum, pada kenyataan nya pemberian jasa hukum melalui Advokad bagi setiap warga negara telah berlangsung sejak lama. hal ini dimaksudkan untuk mencari kebenaran dan menegakan keadilan serta menunjungjung tinggi supremasi hukum untuk menjamin terselenggaranya negara hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelahiran Badak Sumatra di Taman Nasional Way kambas

Seekor anak Badak sumatera berkelamin jantan telah lahir di Suaka Rhino Sumatera (SRS) - Taman Nasional Way Kambas pada hari Sabtu tanggal 2...