Sunday, December 9, 2018

Praktek Peradilan Hukum Perdata

Dalam era reformasi ini dan situasi moneter yang sekarang ini menjadi membuat banyak perusahaan maupun bank-bank menjadi tidak bedaya. bahkan banyak diantaranya mengalami kebangkrutan sehingga timbul berbagai macam perkara.

Dengan banyak perkara timbul akibat situasi tersebut, disatu sisi memberikan banyak pekerjaan bagi para ahli hukum salah satunya yang bergerak dalam hal jasa pengacara litigasi. namun dalam hal menjadi perkara yang tangguh dalah hal bidang perdata harus diperlukan pengalaman dan keahlian diantaranya adalah kemampuan membuat gugatan atau menganalisa suatu gugatan yang kemudian akan dituangkan dalam suatu gugatan atau jawaban.

Bicara membuat gugatan atau menganalisa suatu gugatan kadangkala walaupun perkaranya benar namun bila cara pembuatan perkaranya tidak tepat atau keliru, maka hal itu menjadi kandas ditengah jalan. demikian pula dengan kasus tertentu bila tidak dapat memberikan analisa hukum yang tepat atau keliru sehingga dalam membuat gugatan atau jawaban tidak sempurna atau keliru maka hal ini tentunya merugikan kepentingan klien nya. untuk itu diperlukan kemantapan keahlian yang harus dimiliki sebelum terjun dibidang litigasi pengadilan.

Untuk menangulangi hal tersebut, maka diperlukan pendalaman pemahaman terhadap masalah-masalah dasar yang sering dijumpai dalam melakukan praktek beracara dipengadilan. pemahaman mengenai bagaiman bagaimana bila beracara (pedata) dipengadilan baik dalamkaitan gugat mengugat biasa atau dalam pengadilan niaga adalah sangat penting sekali. pengalaman yang benar adalah yang dapat mampu memberikan jalan keluar atau problem solving atas masalah yang diserahkan pada klien untuk dicarikan jalan keluarnya tersebut.

kadangkala pengacara litigasi dapat berperan sebagai kuasa tergugat yang harus mampu mengaplikasikan pengetahuan ilmu hukum perdatanya  baik dari aspek acaranya dan formilnya maupun dari aspek hukum  perdata materilnya.

hal inilah yang penting dan harus teliti dalam hal mebuat kesempurnaan membuat suatu jawaban yang dapat mengagalkan suatu lawannya. karena tidak ada salahnya mempelajari ini secara berulang-ulang anggap saja sebagai refreshing untuk dapat dijadikan salah satu pegangan dalam hal menerepkan ilmunya dalam prakteknya, khususnya dalam hal praktek hukum pedata.


Sumber : Buku Pedoman Ilmu Kepengacaraan Jurusan Hukum Tata Negara, (Fakultas Syariah UIN BANTEN 2016)

No comments:

Post a Comment

Kelahiran Badak Sumatra di Taman Nasional Way kambas

Seekor anak Badak sumatera berkelamin jantan telah lahir di Suaka Rhino Sumatera (SRS) - Taman Nasional Way Kambas pada hari Sabtu tanggal 2...