Friday, November 30, 2018

Thaharah (Bersuci)

      Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. sedangkan menurut istilah fiqih thaharah adalah suci dari hadas (keadaan suci setelah fberwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesucian nya dibutuhkan niat) dan dari najis (keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan dan pakaian dan tempat untuk kesucian lain nya.

Air untuk Thaharah yang digunakan untuk bersuci; Air sumur, air hujan, air sungai, air laut, air salju air dari mata air, air embun. dan pembagian air itu hukumnya ada 4, yaitu:

1. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (air mutlak/air yang masih murni) misalnya, air sumur, air hujan air sungai dllnya.
2. Air yang suci yang dapat digunakan untuk bersuci, tetapi makruh jik digunakan atau disebut air musyamas, yaitu air yang terjemur sinar matahari dari wadah yang terbut dari bahan yang mudah karat.
3. Airnya yang suci namun tidak dapat digunakan untuk bersuci yaitu: air mustamal, yaituair yang kurang dua kullah yang telah digunakan untuk bersuci dari hadast atau najis. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda suci lainnya. misalnya air teh,  air kopi dan lain nya.
4. Air yang diperoleh dengan cara mencuri/ghasab merampas atau tanpa izin terlebih dahulu saa pemiliknya. air semacam ini haram hukumnya untuk digunakan.


      Najis secara bahasa berarti kotor, sedangkan secara syara adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan darurat)
      Najis secara gars besar terbagi menjadi tiga yaitu :

1. Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu air seni atau air kencing bayi  laki-laki yang hanya diberi minum asi oleh ibunya tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun.  untuk membersihkan najis mukhaffafah yaitu dengan memercikan air bersih pada bagian yang kena najis.

2. Najis Mutawassithah (Najis biasa/sedang) yaitu najis yang berasal dari kubul dan dubur manusia dan binatang hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. air kencing, kotoran buang air besar , termasuk bangkai kecuali ikan dan belalang.

najis ini terdiri dari atas dua bagian, yakni :
Naijis Ainiyah, jelas telihat rupa, rasa atau tercium baunya.
Najis Hukmiyah, Tidak tampak (bekas kencing dan miras)
nah cara untuk membersihkan Najis ini adalah dengan bersih dengan dibasuh 1 sampa 3 kali dengan iar bersih hinga hilang najisnya.

3. Najis Mughallazhah (Najis berat) contohnya seperti air liur anjing, air liur babi sebangsanya. najis itu sangat tinggi tingkatanya dan harus 7 kali kali dimana 1 kali diantaranya mengunakan air campur tanah.






No comments:

Post a Comment

Kelahiran Badak Sumatra di Taman Nasional Way kambas

Seekor anak Badak sumatera berkelamin jantan telah lahir di Suaka Rhino Sumatera (SRS) - Taman Nasional Way Kambas pada hari Sabtu tanggal 2...